TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sampai saat ini lembaganya tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristiani.
"MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2019.
MUI, ujar Zainut, menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama karena didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Begitu juga sebaliknya, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujar Zainut.
MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan. "Semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai".
"ada" - Google Berita
December 23, 2019 at 10:02AM
https://ift.tt/3618eyw
MUI: Tak Ada Fatwa Melarang Ucapan Selamat Natal - Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI: Tak Ada Fatwa Melarang Ucapan Selamat Natal - Tempo.co"
Post a Comment