"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres. Dengan demikian, tidak ada niat, iktikad, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Draf perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pramono menyebut pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat. "Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah, karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan, bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tecerminkan," ujar Pramono.
Dalam draf perpres, pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sedangkan dalam UU, tugas pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan.
"Saya yang itu belum baca. Tapi yang jelas kita tidak mungkin bertentangan dengan UU yang sudah disahkan," kata Pramono.
Pramono mengatakan perpres tengah dalam proses penyelesaian. Menteri terkait terlibat dalam penyusunan Perpres KPK.
"Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkum HAM, dari MenPAN-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," ujarnya. (dkp/gbr)
"ada" - Google Berita
December 27, 2019 at 11:49AM
https://ift.tt/2ESX4QL
Jokowi Susun Perpres KPK, Istana: Tak Ada Iktikad Melemahkan - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Susun Perpres KPK, Istana: Tak Ada Iktikad Melemahkan - Detiknews"
Post a Comment