TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berkomitmen tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
"Memang seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kami proses. Kami tidak pandang bulu lah kita proses ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019.
Pernyataan itu disampaikan oleh Argo saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Sabtu siang.
Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kami amankan, kami bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kami tetapkan di Mabes Polri. Kami lakukan penahanan mulai hari ini," ujarnya.
Saat ditanya wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
"Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam 26 Desember 2019.
Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
"ada" - Google Berita
December 28, 2019 at 05:37PM
https://ift.tt/2Q5663x
Ungkap Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Ada Orang Lain, Proses - Cek Fakta Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ungkap Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Ada Orang Lain, Proses - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment