"Ya terserah dia. Dia mau hidup baik, ya tidak, ya terserah dia. Yang penting negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba. Ada sejumlah regulasi-regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan dan lain-lain. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai, ente tinggal di gurun pasir atau tinggal di mana," kata Ngabalin di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).
Soal legalitas FPI, Ngabalin mengaku harus mengeceknya terlebih dahulu. Menurutnya, bisa saja 'bentuk' FPI ini berubah."Tentu nanti. Nanti kan dilihat Dagri, Depatemen Kehakiman untuk apakah perkumpulan, ataukah dia jadi paguyuban, atau menjadi alumni 212, atau kelompok pengajian. Kan bisa saja jadi itu. Tapi yang pasti, Anda sedang diurus oleh satu organisasi negara yang namanya pemerintah. Republik ini kan namanya negara, pengurus pusatnya namanya pemerintah, ketua umumnya Jokowi. Kalau ente nggak mau diurus pemerintah dengan persyaratan-persyaratan negara, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian," ungkapnya.
"Ente nggak tinggal di gurun pasir bung. Ente tinggal di satu wilayah yang punya komunikasi, punya hubungan sosial dmegan masyarakat yang lain. Jangan begitu dong," sambung Ngabalin.
Dia menegaskan FPI harus mengikuti aturan di Indonesia. Ngabalin juga menyinggung pihak-pihak yang belum move on.
"Iyalah. Kalau tinggal di republik ini. Kecuali tinggal di Libanon atau di Yaman atau tinggal di mana. Ini kan Republik Indonesia. Aturannya, aturan Indonesia. Gitu dong. Masa sih belum move on. Move on. Sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI kini mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan rekomendasi terkait FPI. Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih ada permasalahan dalam AD/ART FPI. Tito menyoroti khilafah islamiyah yang ada dalam AD/ART FPI. Hal itu dia ungkapkan pada 28 November 2019 lalu.
Tonton juga FPI: Malas Perpanjang SKT, Toh Nggak Ada Gunanya :
(imk/dhn)"ada" - Google Berita
December 22, 2019 at 03:27PM
https://ift.tt/2tHN76k
FPI Malas Perpanjang SKT, Ngabalin Ingatkan Ada Aturan - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "FPI Malas Perpanjang SKT, Ngabalin Ingatkan Ada Aturan - detikNews"
Post a Comment