TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris meminta pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk mundur dari jabatan terdahulunya jika masih ada yang rangkap jabatan.
"Ya sebaiknya tentu tidak," kata Syamsuddin ketika ditanya soal masih ada pimpinan KPK yang rangkap jabatan pada Senin, 23 Desember 2019 di Gedung KPK Merah Putih. "Sebetulnya tidak hitam putih, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal saja."
Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Sementara itu, komisoner KPK lainnya, Nawawi Pomolango, menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis sudah menegaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.
Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan. Tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
"ada" - Google Berita
December 24, 2019 at 04:02AM
https://ift.tt/34RIS4M
Ada Pimpinan Rangkap Jabatan, Anggota Dewan Pengawas KPK: Sebaiknya Tidak - Cek Fakta Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Pimpinan Rangkap Jabatan, Anggota Dewan Pengawas KPK: Sebaiknya Tidak - Cek Fakta Tempo"
Post a Comment