Search

Pengacara: Ahmad Dhani Tidak Layak Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Ali Lubis, menyatakan bahwa kliennya tidak pantas menyadang status tersangka. Dia dituduh menyebar kebencian atas cuitannya di media sosial.

"Prinsipnya, klien kami tidak layak jadi tersangka, karena inti cuitnnya tidak menyebutkan ras, golongan, atau etnis tertentu, bahkan di dalam cuit itu tidak disebut nama seseorang, jadi tidak memenhi unsur pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Ali, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/11/2017).

Dia menambahkan, cuitan Dhani tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan diatur di dalam konstitusi.

"Kami akan mendampingi upaya hukum pembelaannya, kami ingin selamatkan demokrasi," kata Ali.

Terkait pemanggilan penyidik Pola Metro Jaya, Kamis lusa, Ali belum bisa memastikan apakah kliennya akan mematuhi pemanggilan tersebut.

"Belum dipastikan karena kami akan berdiskusi," kata Ali.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Let's block ads! (Why?)

Read More http://news.liputan6.com/read/3178492/pengacara-ahmad-dhani-tidak-layak-jadi-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara: Ahmad Dhani Tidak Layak Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.