"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewaslah. Penyadapan masih ada? Masih ada beberapa, ada 200-300 nomor masih kami sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Anti-Corruption Learning Center, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Alex mengatakan penyadapan itu dilakukan sejak 6-8 bulan yang lalu. Ia mengatakan kewenangan penyadapan KPK tidak akan hilang meski Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. "Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kami sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan, undang-undang yang baru nggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada Dewan Pengawas, kan harus ada persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah, pimpinan tanda tangan, lanjutkan, nggak ada urusannya," ucap Alex
Untuk itu, Alex memastikan KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan. Namun, menurut Alex, OTT belum dilakukan karena belum ada kasus yang cukup bukti.
"Kalau kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus. Ada 300-an nomor kami sadap. Jadi belum ada," tuturnya.
Tonton juga KPK Turun Tangan Usut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya :
(ibh/idh)"ada" - Google Berita
December 18, 2019 at 03:37PM
https://ift.tt/36M7kGb
KPK Ungkap Ada 300 Nomor Telepon yang Masih Disadap - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ungkap Ada 300 Nomor Telepon yang Masih Disadap - detikNews"
Post a Comment