"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangka, tapi kapan sampaikan ada SOP ketika fakta dan alat bukti sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa tanggung jawab pasti nanti," tutur Adi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).
Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak 17 Desember lalu. Dari proses penyidikan itu, Kejagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Temuan pertama, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sebanyak 95 persen dari RP5,7 T itu ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk. Sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Kemudian juga ditemukan penempatan 59,1 persen reksa dana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Sebanyak 98 persen dari Rp14,9 T itu dikelola manager investasi berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tutur Burhanuddin.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," tutur Burhanuddin.
Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Mereka diduga terlibat. Ada pula saksi yang tidak terlibat namun mengetahui.
Akan tetapi, Burhanuddin belum mau membeberkan identitas yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Dia hanya menyatakan ada 13 perusahaan reksa dana yang melanggar prinsip tata kelola baik dalam kasus ini.
"Jadi bukan rahasia ya, tapi tolong dimaklumi ini sedang penyidikan. Jelas saksi yang [dipanggil yang] kami nilai dia memahami, melihat, mendengar peristiwa. Yang berkaitan," jelas Jaksa Agus Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menambahkan.
Target 3 Bulan
Kejaksaan Agung menargetkan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini ke tahap selanjutnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menjelaskan bahwa sebenarnya kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019. Namun karena dinilai sebagai kasus besar dan melibatkan banyak pihak, kini kasusnya di tangan Kejagung.
"Cuma memang dari Kejati ada sebagian kecil. Kita mengembangkan dan menjadikan satu, karena menyangkut beberapa wilayah dan 13 perusahaan Reksa Dana," tuturnya.
Jiwasraya menjual produk saving plan lewat tujuh bank mitra, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.
Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.
"ada" - Google Berita
December 18, 2019 at 06:00PM
https://ift.tt/36RklOH
Kejagung: Jiwasraya Rugikan Rp13 T, Pasti Ada Tersangka - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung: Jiwasraya Rugikan Rp13 T, Pasti Ada Tersangka - CNN Indonesia"
Post a Comment