Search

Kemenkeu: Tak Ada Rencana Pelebaran Defisit 3%! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk mengamandemen atau mengubah aturan defisit APBN dari 3% terhadap PDB.

Klarifikasi Kemenkeu ini diungkapkan setelah media BloombergNews mempublikasikan sebuah artikel yang menyebutkan rencana pelebaran defisit tengah dibahas di Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Ibu Menteri sudah klarifikasi bahwa artikel tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Reuters, seperti dikutip Kamis (12/12/2019).

Artikel Bloomberg yang ditulis reporter Karlis Salna tersebut menurut Askolani tidak tepat. Pemerintah, sambungnya, masih tetap mengikuti UU Keuangan Negara yang memastikan defisit APBN pada batas 3% PDB.

"Defisit dan rasio utang terhadap PDB masih akan berada sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Askolani.

Dalam UU Keuangan Negara tahun 2003 tercantum defisit APBN dibatasi 3% dari PDB sementara untuk Rasio Utang Terhadap PDB di posisi 60%.


"APBN akan selalu dijaga secara prudent. APBN akan selalu didorong untuk menjadi fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi," tegas Askolani.

Tahun 2019 ini pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2019 melebar dari 1,84% menjadi 2,2% terhadap PDB.

Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro mengatakan rencana pelebaran defisit fiskal ini tentu dipertanyakan banyak pihak.

"Interpretasi saya, statement resmi menteri keuangan tidak berarti akan ada rencana pelebaran defisit fiskal. Dalam sidang kabinet, semua opsi kebijakan pasti didiskusikan. Tapi bukan berarti diimplementasikan dengan segera," kata Satria.

Menurut Satria, batas defisit anggaran 3% adalah suatu kebijakan yang dipuji oleh banyak negara dan institusi global. Hal ini yang membedakan Indonesia dengan negara berkembang lainnya, seperti Argentina atau Yunani yang membutuhkan konsolidasi fiskal karena defisitnya berkembang melewati batas.

"UU defisit anggaran maksimal 3% ini juga faktor penting mengapa Indonesia bisa mendapatkan investment grade status setelah krisis finansial Asia 1997. Kebijakan ini justru dipuji oleh internasional," jelas Satria.

"Secara tidak langsung, UU fiskal ini mendorong instansi pemerintah untuk belanja dengan efisien dan memaksimalkan seluruh sumber defisit fiskal yang ada," imbuh Satria.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
December 12, 2019 at 08:20AM
https://ift.tt/2PAJZAt

Kemenkeu: Tak Ada Rencana Pelebaran Defisit 3%! - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenkeu: Tak Ada Rencana Pelebaran Defisit 3%! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.