
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, pada Senin 9 Desember 2019.
Ujung hukuman mati adalah eksekusi mati. Di mana saat ini terdapat 274 terpidana yang mengantongi hukuman mati tapi belum dieksekusi.
"Kita mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS, Zainal Arifin pada Oktober 2019 lalu.274 Orang itu divonis pidana mati berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Dari 274 orang itu, 26 di antaranya menghuni LP di Jakarta. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan dari jumlah itu, mayoritas kasus narkoba.
"Di Jakarta saudara yang dihukum mati ada 26 orang. 23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang," kata Andika.
Hukuman mati terakhir dilakukan kepada 4 terpidana mati pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). 10 Terpidana yang sudah dibawa ke ruang isolasi, tiba-tiba urung dieksekusi mati.
Di tahun yang sama, Amerika Serikat (AS) dilaporkan mengeksekusi mati 20 terpidana dari berbagai kasus kejahatan di sepanjang 2016. Terakhir, eksekusi mati dilaksanakan kepada Ronald Smith yang melakukan pembunuhan 2004.
Tonton juga video Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi:
(asp/aan)
"ada" - Google Berita
December 11, 2019 at 08:39AM
https://ift.tt/2LEPL2M
Jokowi Bicara Hukuman Mati, Ternyata Ada 274 Terpidana Belum Dieksekusi - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Bicara Hukuman Mati, Ternyata Ada 274 Terpidana Belum Dieksekusi - Detiknews"
Post a Comment