Pimpinan KPK baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bakal mengucap sumpah di '
hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Dewan Pengawas itu nantinya juga terdiri dari Ketua dan Anggota. Lima orang yang mengisi Dewan Pengawas tersebut dipilih oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya membentuk organ pelaksana pengawas.
"ada" - Google Berita
December 20, 2019 at 11:38AM
https://ift.tt/2PFneMX
Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang - detikNews"
Post a Comment