"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12/2019) malam.
Saut mengatakan, LHKPN tak bertujuan untuk membatasi harta seseorang. Dia menganggap mereka yang mematuhi aturan LHKPN sebagai penyelenggara negara menjaga integritas."Bisa jadi bagi orang tertentu karena lupa atau lalai atau bisa jadi tidak dianggap, tidak prioritas saja, padahal lapor LHKPN itu wajib bagi penyelenggara negara," sebut Saut.
"Sisi lain dari LHKPN ini ialah guna menjaga agar Integritas penyelenggara negara sebelum menjabat, saat menjabat dan sesudah menjabat tetap terjaga, jadi tidak ada larangan pejabat memiliki harta," imbuhnya.
"ada" - Google Berita
December 03, 2019 at 09:20AM
https://ift.tt/2LjAYum
Pimpinan KPK Ingatkan Menteri Lapor LHKPN: Tak Ada Alasan Susah! - Detiknews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan KPK Ingatkan Menteri Lapor LHKPN: Tak Ada Alasan Susah! - Detiknews"
Post a Comment