Search

Suku Dinas Naker: Belum Ada Perusahaan Langgar PSBB Jakarta - En Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi karena pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta di Jakarta Selatan.

 "Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.

Sudrajat mengatakan, hasil pantauan yang dilakukan selama PSBB Jakarta ini di wilayah Jakarta Selatan masih dalam kondisi kondusif. Artinya, kalaupun masih ada yang beraktivitas itu adalah sektor-sektor yang dibolehkan.

Pihaknya melakukan pemantauan dengan melibatkan Satpol PP tingkat kota dan juga dari pihak kecamatan untuk memastikan pelaksanaan PSBB yang berlaku di DKI Jakarta dipatuhi oleh dunia usaha sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Seperti pada Selasa lalu bersama dengan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji dan Kadisnaker DKI Jakarta dilakukan pemantauan terkait kepatuhan PSBB di perkantoran yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu.

Di Jakarta Selatan, jumlah perusahaan yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan, yakni 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.

"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ujarnya.

Sudin Nakertras Jaksel juga membuka nomor layanan aduan untuk masyarakat dapat melaporkan apabila ada perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Selain itu aduan masyarakat juga dapat dikirimkan melalui aplikasi aduan milik Pemkot Jaksel, yakni PCRM.

Pada Kamis 16 April 2020 Sudin Nakertrans melakukan pemeriksaan ke sebuah perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu.

Pemeriksaan dilakukan setelah Sudin Naketrans menerima laporan masyarakat adanya perusahaan travel yang masih beroperasi saat PSBB. "Setelah kita cek ke lokasi ternyata perusahaannya sudah tutup," kata Sudrajat.

Sudin Nakertrans melibatkan peran aktif masyarakat untuk membantu pihaknya yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara keseluruhan.


Beberapa masyarakat aktif melaporkan pelanggaran PSBB Jakarta kepada Sudin Nakertrans, bahkan ada yang melaporkan ada perusahaan yang beroperasi selama PSBB setelah dicek ternyata perusahaan bergerak di sektor jasa keuangan, yakni salah satu dari 10 sektor yang dibolehkan.

"Kita membuka layanan laporan, kepada masyarakat yang melaporkan kita berterima kasih sekali, memang kita jangkauannya juga terbatas sehingga kalau ada laporan kita prioritaskan yang laporan, setelah itu kita menyisir lagi," kata Sudrajat.

ANTARA

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 18, 2020 at 11:46AM
https://ift.tt/3bkQwZD

Suku Dinas Naker: Belum Ada Perusahaan Langgar PSBB Jakarta - En Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suku Dinas Naker: Belum Ada Perusahaan Langgar PSBB Jakarta - En Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.