Search

Kemenperin Sebut Ada Bank Pelat Merah Pungut Cicilan KUR - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menceritakan kepada Komisi VI DPR-RI masih ada bank pelat merah yang tergabung di dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memungut cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal itu bertolak belakang dengan relaksasi yang diberikan pemerintah kepada debitur KUR dengan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan, serta pembebasan bunga kredit selama tiga bulan.

"Tolong nanti kalau rapat dengan BUMN khususnya untuk Himbara, ini untuk KUR kan sudah ada keputusan ya selama 6 bulan itu bunga kan di-pending. Kemudian selain bunga, pokoknya juga ditahan selama 6 bulan tidak akan diambil. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil," kata Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat rapat secara virtual bersama Komisi VI DPR-RI, Selasa 28 April 2020.

Gati menyebutkan salah satu bank pelat merah di daerah masih memungut cicilan KUR, seperti di Purworejo, Malang dan Kalimantan Selatan. Padahal pemerintah sudah memerintahkan agar bank BUMN memberikan relaksasi untuk pinjaman tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada  11,9 juta debitur KUR yang akan mendapatkan situasi (keringanan) 6 bulan tidak angsur pokok. "Dan untuk bunga akan dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen bunganya,” ungkapnya, Rabu 22 April 2020.

Jadi 3 bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, kemudian 3 bulan selanjutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah. Saat ini ada sekitar 11 juta debitur KUR yang disalurkan lewat perbankan, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta.

Stimulus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan ke sektor-sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama UKM.

Dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 pasal 11 disebutkan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena virus Corona, akan dilakukan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan keuangan.

EKO WAHYUDI l BISNIS

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 28, 2020 at 05:48PM
https://ift.tt/3f2bi2n

Kemenperin Sebut Ada Bank Pelat Merah Pungut Cicilan KUR - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenperin Sebut Ada Bank Pelat Merah Pungut Cicilan KUR - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.