JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut, ada sebagian kecil masyarakat yang mencoba untuk mudik melalui jalur alternatif atau yang dikenal dengan jalur tikus.
Namun, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono tak menyebutkan jumlah warga tersebut. Ia mengatakan, masyarakat yang nekat mudik tersebut diminta putar balik sebagai sanksinya.
“Ada sih (yang mudik melalui jalur tikus), tapi persentasenya kecil. Banyak yang diputar arah di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah,” ujar Istiono ketika dihubungi wartawan, Senin (27/4/2020).
Baca juga: 4.041 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek Disuruh Putar Arah Selama 3 Hari Larangan Mudik
Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah kendaraan yang digunakan untuk mudik dari DKI Jakarta semakin menurun sejak larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020).
Istiono menyebut, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga sudah tidak beroperasi membawa pemudik.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bus AKAP tetap beroperasi mengangkut pemudik setelah dua hari larangan mudik diterapkan.
“Enggak (ada bus yang membawa pemudik). Hari pertama dan kedua saja yang masih coba-coba,” ujar dia.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu sendiri berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Baca juga: Nekat Mudik ke Tegal, Pemudik Siap-siap Dikarantina di GOR
Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
"ada" - Google Berita
April 27, 2020 at 02:23PM
https://ift.tt/2S8NvnE
Korlantas Polri: Masyarakat Masih Ada yang Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korlantas Polri: Masyarakat Masih Ada yang Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment