Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara (Himpunan Bank Milik negara). Hal ini lantaran bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan likuiditas perbankan menjadi sorotan oleh regulator saat ini sebab banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Ini akan berdampak pada kondisi likuiditas perbankan.
"Mekanisme sudah jelas dengan fasilitas BI dan juga pinjaman melalui Kemenkeu di mana mekanismenya kan ditaruh sebagai deposito di bank Himbara sehingga bisa mengadakan likuiditas. Apabila ada bank yang kurang likuiditas bisa ke bank Himbara pakai dana dari Kemenkeu," kata Wimboh dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4/2020).
Sebagai informasi, likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.
Wimboh mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mulai mengalami kesulitan.
Menurut Wimboh, saat ini bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4 saat ini masih dalam kondisi yang baik. Sedangkan bank di BUKU 1 mulai mengalami kesulitan. Bank BUKU 1 adalah kelompok bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, sementara BUKU 3 Rp 5-30 triliun, dan BUKU 4 modal intinya di atas Rp 30 triliun.
"Kala dilihat beberapa indikator likuiditas memang data agregat bahwa ini dana masyarakat sudah mulai turun terutama di BUKU I, meski di BUKU 4 dan 3 naik tapi BUKU I turun," kata dia.
Bank Himbara yakni empat bank BUMN terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
OJK, dalam keterangan resmi, juga mengungkapkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy (year on year), ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%), sementara rasio kecukupan modal bank atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 21,77%.
(tas/tas)"ada" - Google Berita
April 30, 2020 at 03:56PM
https://ift.tt/2y5ajy2
Jika Ada Bank Kesulitan Likuiditas, Begini Arahan OJK - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Ada Bank Kesulitan Likuiditas, Begini Arahan OJK - CNBC Indonesia"
Post a Comment