Search

THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya - Detikcom

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja.

Ida menyatakan saat ini dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi Covid-19. Oleh karenanya hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan.

"Nah berkaitan dengan dampak Covid-19 ini, kita melihat ada dampak ketidakmampuan ekonomi perusahaan, dan pada akhirnya dampaknya itu kita sudah mulai mendengar, ada yang mengatakan bahwa tidak mampu membayar THR," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).

Pada situasi seperti itu, pengusaha bisa berdialog dengan karyawannya untuk meminta persetujuan agar pembayaran THR dicicil atau ditunda.

"Nah dalam hal pengusaha kesulitan seperti ini kami menyarankan ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR itu seperti apa. Misalnya bila perusahaan tidak mampu membayar sekaligus maka pembayaran THR dilakukan secara bertahap. Bila perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan maka pembayaran dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.

Tapi sekali lagi keputusan tersebut harus atas dasar kesepakatan bersama. Pengusaha tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa melibatkan para pekerjanya.


"Yang perlu dibangun itu dialog antara pengusaha dan pekerja, karena ini adalah haknya pekerja, ini adalah kewajiban pengusaha. Tapi mungkin harus bisa dibangun komunikasi yang baik, kondisi perusahaan seperti apa, kemudian pengusaha juga memahami kebutuhannya pekerja. Kalau dibangun secara dialogis itu tentu akan menemukan jalan keluarnya," tambah Ida.

Seperti apa keluhan pengusaha soal THR?

Simak Video "Cek Sebaran 2.491 Kasus Positif Corona Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 08, 2020 at 07:05AM
https://ift.tt/3c1mBWl

THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.