JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara ( ASN) beserta keluarganya dilarang mudik.
Apabila ada ASN yang tetap mudik akan dikenakan sanksi.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB pada Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tak Larang Mudik Sejak Awal Tanggap Darurat Covid-19
Tjahjo menjelaskan, larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Selain mudik, kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Tjahjo.
Baca juga: Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei
Namun, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
"Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," tutur Tjahjo.
Baca juga: Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini
"ada" - Google Berita
April 23, 2020 at 10:00AM
https://ift.tt/2Y9rJEn
Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan Ada Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan Ada Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment