Search

Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Social Distancing, Polisi: Ada Hukuman Tegas - detikNews

Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan akan terus memberi imbauan kepada masyarakat DKI Jakarta yang masih berkerumun di tengah wabah Corona. Polda Metro memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan anjuran social distancing.

"Ada (hukuman tegas), kalau sudah tidak bisa lagi kita kasih tahu, sudah tidak nurut lagi, itu ada di Pasal 212, 216, 218 KUHP dan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Yusri mengatakan ada hukuman pidana penjara paling sedikit 4 bulan dan paling lama 1 tahun bagi siapapun yang tidak taat atau melawan saat diimbau untuk membubarkan diri. Namun, dia menyebut pihaknya tetap akan mengedepankan imbauan secara humanis.

"Ancamannya ada 4 bulan, ada 1 tahun, tapi itu jalan terakhir kita gunakan. Misal kita bubarkan, kita imbau secara persuasif humanis kita suruh kembali ke rumah nggak mau nih, terus aja bertahan di situ, ada yang ngoceh dan melawan petugas boleh nggak? ada pasalnya ini," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan saat ini memang masih ada sejumlah masyarakat yang masih menghiraukan social distancing. Namun, sebutnya, jumlah ini jauh berkurang dibanding dua minggu yang lalu.

"Kalau dibilang masih banyak sih cenderung memang ada lah, ada tapi sudah sangat berkurang dibanding dua minggu sebelumnya saat pertama maklumat dikeluarkan. Apa indikatornya, bisa diliat di jalan saat ini sudah sepi banget ya, di tempat tempat umum juga sepi, tapi kalau dibilang ada ya masih ada," ujar Yusri.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 05, 2020 at 07:12AM
https://ift.tt/2UJjlcA

Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Social Distancing, Polisi: Ada Hukuman Tegas - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Social Distancing, Polisi: Ada Hukuman Tegas - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.