Search

Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menyatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo tak akan memberlakukan kebijakan darurat sipil dalam memutus mata rantai penularan virus corona.

Karenanya, status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif setelah di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)

Hal itu disampaikan Juri menanggapi pernyataan Jokowi yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terapkan Darurat Sipil

"Kalau akibat dari proses ini terjadi pembangkanagan, kekacauan, protes, membuat stabilitas sosial menjadi berantakan maka pilhan penegakkan daruat sipil ini menjadi dipikirkan meskipun ini menjadi pertimbangan yang sangat terakhir," kata Juri dalam diskusi bertajuk "Istana Bicara Darurat Sipil" di akun youtube medcom.id, Minggu (5/4/2020).

Karenanya, Juri menegaskan bahwa perkataan Jokowi soal darurat sipil saat mengumumkan pemberlakuan PSBB merupakan upaya mengimbau secara tegas kepada publik.

Juri mengatakan, dengan Presiden menyertakan pilihan darurat sipil sebagai yang paling akhir, maka masyarakat akan mematuhi kebijajan PSBB sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa terhenti.

"Presiden ini sebenarnya hanya me-warning begitu serisunya penyebaran wabah ini sehingga tindakan tegas kepada yang tak mengindahkan imbauan pembatasan ini, pemerintah dan Pemda bisa melakukan tindakan-tindakan," lanjut Juri.

Baca juga: Jadi Opsi Terakhir, Ini Penjelasan Darurat Sipil dalam Konteks Bencana

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 05, 2020 at 12:16PM
https://ift.tt/39LdCah

Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.