GRESIK–Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya merampungkan draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang berisi 32 pasal itu rencananya akan ditandatangani Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto Senin (27/04) mendatang.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah K mengungkapkan ada 32 pasal dalam Ranperbub PSBB yang diusulkan kepada Gubernur Jatim. Pasal-pasal itu mengatur seluruh aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Warung kopi dan rumah makan tetap boleh buka asalkan tidak menyediakan tempat duduk. Jadi take away,” kata Nurlailie.
Begitu juga untuk aktivitas pusat perdagangan, perbelanjaan dan pasar tradisional. Semua tetap berjalan secara normal meskipun pengunjung yang hadir harus menerapkan protokoler kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
Sementara terkait industri, Elie menegaskan tidak ada perusahaan yang ditutup oleh pemerintah. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak.
“Jika beroprasi karyawan yang bekerja dalam satu sift tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah karyawan pabrik,” imbuhnya.
Selain itu, dalam Ranperbub PSBB juga mengatur pola pembatasan dalam moda transportasi. Sebagai contoh para pengendara motor di Gresik wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat sedang bepergian. Tidak boleh berboncengan dengan pihak yang tidak satu alamat dan tidak diperkenankan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Nantinya teknis operasi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP. Jika ada yang melanggar tentu sanksi administratif yang dikenakan,” pungkasnya.
Elli menegaskan secara prinsip Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan yang Pergub PSBB. Hanya saja daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.
“Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini dimeja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan minggu depan sudah efektif,” tandasnya.
Sementara itu, agar aturan PSBB benar-benar ditaati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyiapkan sejumlah sanksi. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi mengatakan jika pelanggar berstatus perorangan sanksi yang disiapkan berupa teguran dan pembinaan namun jika yang melanggar merupakan badan usaha maka sanksi yang akan diterapkan berupa pencabutan izin usaha. “Nantinya akan kami kirimkan teguran lisan, teguran tertulis sebelum sanksi terakhir pencabutan izin usaha,” kata dia.
Sebagai contoh, jika ada industri yang tetap mempekerjakan karyawan dengan model normal dan tidak melakukan pola pembagian sift maka pihaknya akan langsung menyampaikan teguran tertulis.
Sementara itu, bagi industri padat karya apabil ada karyawannya dinyatakan positif covid 19, perusahaan tidak perlu menutup operasinya secara penuh. Hanya saja seluruh karyawan yang berada pada sift yang sama harus menjalani masa karantina 14 hari secara mandiri. “Tiga daerah di Surabaya Raya sudah bersepakat bahwa industri di wilayah masing-masing harus tetap berjalan secara normal,” tandasnya.
Di samping itu, Tursilo juga meminta agar seluruh desa di Gresik menyiapkan rumah karantina. Hal ini merupakan salah satu ketentuan yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa. “Saya berharap setelah adanya penjelasan ini masyarakat tidak memberikan penafsiran tersendiri terkait PSBB sehingga menimbulkan keresahan di bawah,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Tri Andi Suprihartono mengaku lega mendengar informasi dari Pemkab Gresik seputar teknis penerapan PSBB. “Artinya tidak ada industri yang ditutup, hanya diminta mengatur pola jam kerja karyawan. Rata-rata itu sudah banyak dilakukan oleh industri di Gresik,” tandasnya. (fir/rof)
"ada" - Google Berita
April 23, 2020 at 09:05PM
https://ift.tt/2XWpPGZ
Selama PSBB, Tidak Ada Perintah Penutupan Perusahaan Rumah Makan dan Warkop Tetap Boleh Buka - Jawa Pos
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selama PSBB, Tidak Ada Perintah Penutupan Perusahaan Rumah Makan dan Warkop Tetap Boleh Buka - Jawa Pos"
Post a Comment