Search

Ada Edaran BPTJ, Organda Persilakan Anggotanya Tetap Beroperasi - Tempo

Tempo.Co, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat alias Organda menanggapi santai adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ soal pembatasan transportasi dari dan ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berkaitan dengan mewabahnya Virus Corona alias COVID-19 di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono pun mempersilakan anggotanya bila tetap ingin beroperasi. "Selama tidak ada pelarangan dan permintaan ada silakan saja," ujar Ateng kepada Tempo, Kamis, 2 April 2020.

Kendati mempersilakan anggotanya tetap beroperasi, Ateng mengingatkan agar mereka tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada. Sehingga, penyebaran Corona melalui angkutan umum bisa dihindari.

Menurut Ateng, di tengah wabah COVID-19 ini, sebenarnya tak banyak anggotanya yang masih beroperasi. "Enggak banyak, maksimum hanya 25 persen armada saja yang masih beroperasi," tutur dia.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilauah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti itu.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait pembatasan sosial berskala besar. Adapun rekomendasi juga merupakan himpunan dari saran dan masukan dari pelbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.

Adapun menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk meghentikan layanan transportasi umum.

Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.

Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.

Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubu, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.

Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun penutupan jalan tol arteri ialah pergerakan menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.

Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priuk; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintah non-kementerian, kendaraan kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI/Polri. Aturan juga tak berlaku untuk ambulans/kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yang memperoleh surat keterangan dari kepolisian.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 02, 2020 at 08:15PM
https://ift.tt/3aEkdo6

Ada Edaran BPTJ, Organda Persilakan Anggotanya Tetap Beroperasi - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Edaran BPTJ, Organda Persilakan Anggotanya Tetap Beroperasi - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.