Search

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter.

Salah satunya akun @pangesti_

“Dear
@BPJSKesehatanRI
Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,”

Akun lain juga menanyakan hal serupa

“@BPJSKesehatanRI

mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
March 11, 2020 at 01:41PM
https://ift.tt/2Q00gzZ

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund? - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.