Search

Imbas Corona, Ada 1.509 Pidana Umum-7 Perkara Korupsi Disidangkan Secara Online - detikNews

Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang para Kajati se-Indonesia agar bisa menggelar sidang secara online di tengah wabah virus Corona. Hingga hari ini, total 1.509 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan secara online oleh 303 Kejari dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta, mengatakan rata-rata setiap Kejari menyidangkan 3-10 perkara pidana umum. Akan tetapi, ada pula Kejari yang sudah menyidangkan lebih dari 10 perkara.

"Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45, dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara," kata Sunarta, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Khusus di Kejari Medan, hingga Senin (30/3), sebanyak 60 perkara pidana umum telah disidangkan secara online. Sedangkan hari ini, Selasa (31/3) berhasil menyidangkan 100 perkara pidana umum.

"Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di aula dan di ruang vicon pengadilan," ujar Sunarta.

Menurut Sunarta, hal ini dapat terjadi berkat koordinasi yang baik antara Kejari Medan, Pengadilan Negeri Medan, dan Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menjelaskan, sidang secara online ini tidak memerlukan tahanan untuk hadir di persidangan.

"Jadi posisi saat sidang, hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu jaksa disiapkan di ruang terpisah di pengadilan dengan saksi-saksi, sementara terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta," kata Sunarta.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi, terdapat tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara online.

"Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali)," ujar Didik.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang semua kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan semua kejaksaan tinggi se-Indonesia.

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

(yld/azr)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
March 31, 2020 at 10:49PM
https://ift.tt/2xIhfAj

Imbas Corona, Ada 1.509 Pidana Umum-7 Perkara Korupsi Disidangkan Secara Online - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imbas Corona, Ada 1.509 Pidana Umum-7 Perkara Korupsi Disidangkan Secara Online - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.