Tepat sepekan yang lalu Ma'ruf mengatakan di hadapan wartawan soal imbauan pemerintah tak mudik saat libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah pada 24-25 Mei 2020. Pemerintah sudah menetapkan sebelumnya status darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia sampai 29 Mei.
Kementerian bergerak merespons imbauan itu untuk menentukan langkah yang harus dilakukan. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah membatalkan program mudik gratis yang biasanya digelar setiap tahun.
Walau begitu, pergerakan masyarakat mudik bukan perkara gampang untuk dihentikan. Kesadaran potensi penularan Covid-19 bisa jadi masih lebih rendah ketimbang keinginan kuat bertemu keluarga di kampung setahun sekali.
Kemenhub menjelaskan belum bisa menilai sejauh mana efektivitas imbauan pemerintah agar tak mudik pada masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan belum ada peraturan yang menyatakan masyarakat dilarang mudik.
"Jadi belum ada regulasi untuk melarang, ini hanya imbauan," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
Budi berpendapat larangan mudik mesti punya payung hukum agar penerapannya kuat dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Jadi untuk sementara ya imbauan, tapi imbauan itu seberapa jauh masyarakat bisa memahami ya saya tidak tau juga," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Budi, pihaknya belum diminta membuat aturan larangan mudik. Namun ia mengaku siap membuatnya bila diminta.
"Kalau memang diperintahkan saya siapkan dasar hukumnya," kata Budi.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya mengklaim tengah mengkaji opsi kebijakan terkait larangan mudik pada tahun ini. Pemerintah ingin menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas.
Kemenko Marves menyatakan ada tiga skenario yang disiapkan, yakni mudik tetap dilaksanakan, melarang mudik dilakukan oleh perusahaan, dan melarang mudik. (ryh/fea)
"ada" - Google Berita
March 27, 2020 at 10:14AM
https://ift.tt/2WJUA10
Larangan Mudik Baru Imbauan, Belum Ada Payung Hukumnya - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Mudik Baru Imbauan, Belum Ada Payung Hukumnya - CNN Indonesia"
Post a Comment