Sebab itu, OJK menyatakan terus akan memonitor pelaksanaan stimulus yang sudah dirilis demi menjaga daya tahan industri perbankan dan keuangan dari efek virus corona (COVID-19) yang mewabah.
"Kami di sektor keuangan, pertama, kami monitor jangan sampai ada moral hazard oleh pihak yang ingin mengambil kepentingan pribadi atau tertentu," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK LPS terkait Stimulus Ekonomi via konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Moral hazard yang dimaksud adalah keadaan ketika risiko akibat tindakan seseorang ditanggung oleh pihak lain, bukan oleh pelaku tindakan tersebut.
"Kami bersama Pak Heru [Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan], Riswinandi [Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank], dan [pengawas] pasar modal monitor kondisinya. Kedua, kami monitor bagaimana kondisi individual bank dan lembaga keuangan dengan pasar modal agar tidak memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan di sektor jasa keuangan," tegas Wimboh.
OJK sudah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Isinya OJK memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak pandemi corona, tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Selain itu, OJK juga merilis kebijakan countercyclical bagi perusahaan pembiayaan (mulfinance), dana pensiun, dan perusahaan asuransi, di tengah efek wabah corona.
Salah satu kebijakan atau stimulus bagi sektor multifinance adalah kelonggaran cicilan yang bisa ditangguhkan bagi debitur yang terdampak corona, khususnya pengemudi ojek online, taksi online, nelayan, dan pekerja informal.
(tas/tas)
"ada" - Google Berita
April 01, 2020 at 12:02PM
https://ift.tt/2R1wwDr
Bos OJK: Banjir Stimulus, Jangan Sampai Ada Moral Hazard! - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bos OJK: Banjir Stimulus, Jangan Sampai Ada Moral Hazard! - CNBC Indonesia"
Post a Comment