Beberapa pegawai negeri sipil disebut melakukan hubungan sesama jenis, hal ini diungkapkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).
Namun Tjahjo mengaku kaget saat mendengar kabar itu. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
"Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)," kata Tjahjo.
Lalu, apakah selama ini ada peraturan yang menyatakan bahwa berhubungan sesama jenis adalah pelanggaran?
Plt. Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan bahwa kasus ini memang bisa jadi pelanggaran disiplin PNS. Perkaranya, menurunkan harkat martabat diri sebagai PNS.
Dia menjelaskan salah satu kewajiban PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai itu sendiri.
"Itu kan pasalnya bisa jadi menurunkan harkat martabat sebagai PNS kalau hal seperti itu. Dalam PP 53 itu salah satu kewajiban dari PNS adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (6/3/2020).
Simak Video "Raker Bareng DPR, MenPAN-RB: Tak Semua Eselon III-IV Dihapuskan"
[Gambas:Video 20detik]
"ada" - Google Berita
March 06, 2020 at 06:30PM
https://ift.tt/2Tu4MZA
Ada Nggak Sih Aturan LGBT untuk PNS? - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Nggak Sih Aturan LGBT untuk PNS? - Detikcom"
Post a Comment