Search

Ada Beberapa Syarat Lockdown di Dalam UU Karantina, Apa Saja? - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya menjelaskan tentang lockdown.

Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” kata Tito, selepas rapat konsolidasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Maret 2020.

Tito mengatakan pertama, karantina rumah. Artinya orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, mereka yang sudah masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kedua, karantina rumah sakit.

Selanjutnya, karantina wilayah. “Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown,” kata Tito. “Keempat, adalah pembatasan sosial berskala besar.” 

Tito mengatakan, kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam skala besar ada pada Menteri Kesehatan.

Ia mengatakan Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas, Letnan Jenderal Doni Monardo.

Sesuai Undang-Undang ini, kata Tito, maka Kepala Gugus Tugas dapat mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan. "Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” kata Tito.

Tito mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah. “Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
March 19, 2020 at 07:07AM
https://ift.tt/2WrN4bg

Ada Beberapa Syarat Lockdown di Dalam UU Karantina, Apa Saja? - Nasional Tempo.co
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Beberapa Syarat Lockdown di Dalam UU Karantina, Apa Saja? - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.