TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dibatalkan. Sebabnya, aturan itu dianggap kompromistis dalam upaya pengendalian Virus Corona alias COVID-19. Di dalam beleid itu, pemerintah memperkenankan sepeda motor untuk dipergunakan dua orang alias berboncengan. Dengan demikian, para pengendara ojol pun bisa mengangkut penumpang.
"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kami minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut." Ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020. ia meminta agar semua pihak mengutamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia.
Seruan Tulus itu didasari kekhawatirannya lantaran penyebaran virus Corona yang semakin eskalatif dan masif, dengan korban yang terus berjatuhan bahkan meninggal dunia. Pada hari ini, tercatat orang yang positif Corona tercatat pada 4241 kasus, pasien sembuh 359 orang, dan pasien meninggal 373 orang. Penyebaran penyakit itu pun sudah menjangkau semua provinsi. "ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Tulus.
Setelah sejumlah daerah menerapkan PSBB, Kemenhub memang mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Pada Pasal 11 ayat 1 huruf d, beleid itu menyebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan. "Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," tutur Tulus.
Dalam ketentuan tersebut, kata Tulus, disebutkan bahwa selain harus memakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Ia menyangsikan bahwa ketentuan itu bisa dibuktikan dan dipenuhi. "Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan."
Secara normatif pun, Tulus melihat Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional, beleid itu juga dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Karena itu, ia mendesak agar aturan itu dicabut dan dibatalkan.
CAESAR AKBAR
"ada" - Google Berita
April 12, 2020 at 06:33PM
https://ift.tt/3b2sCSJ
Ojol Boleh Bawa Penumpang, YLKI: Tak Ada Guna Status PSBB - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ojol Boleh Bawa Penumpang, YLKI: Tak Ada Guna Status PSBB - Tempo"
Post a Comment