Search

LPS: Tidak Benar Ada 8 Bank Berpotensi Gagal! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kabar yang menyebutkan terdapat 8 bank yang berpotensi gagal adalah berita yang tidak benar. Kondisi perbankan nasional saat ini menurut LPS masih stabil seiring dengan beberapa indikator yang positif.

"Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," tulis manajemen LPS, dalam keterangan pers, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2020).

Manajemen LPS menegaskan, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis 9 April 2020, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan dari beberapa indikator per Februari 2020.


Beberapa indikator tersebut antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR (loan to deposit ratio) mencapai 91,76%. Beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU (bank umum kelompok usaha) 1 dan 2 yang berada di level 88-89%.
Sementara risiko kredit (NPL gross) atau kredit bermasalah terpantau stabil di level 2,79% dengan dengan ROA (return on asset) 2,46%.

Tak hanya itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year.

Demikian pula untuk tren rata- rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps (basis poin) sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%.

"LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank," tegas LPS.

Selain itu, dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adapun dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf bPasal 24 ayat (1)Perppu Nomor 1 Tahun 2020,LPS dapat melakukan/menerima:

  • penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;

  • penerbitan surat utang;

  • pinjaman kepada pihak lain; dan/atau

  • pinjaman kepada pemerintah.


Manajemen LPS juga menegaskan kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana disebutkan tersebut merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
Foto: LPS per Maret 2020

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 10, 2020 at 10:55AM
https://ift.tt/2yHXo4O

LPS: Tidak Benar Ada 8 Bank Berpotensi Gagal! - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LPS: Tidak Benar Ada 8 Bank Berpotensi Gagal! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.