Search

KEMENAG: Tak Ada Dana Haji yang Dipakai untuk Penanganan Covid-19 - Jawa Pos

SURABAYA - Merespons informasi tentang penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan virus corona, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim Jamal mengatakan, pernyataan kepastian tidak ada penggunaan dana haji tersebut sudah disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Termasuk di Jatim sendiri tidak ada penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19.

"Tidak ada yang namanya dana haji digunakan untuk penanganan Covid-19, itu saya pastikan tidak ada, dari pusat juga pastikan tidak ada," katanya, Senin (13/4).

Jamal menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji.

"Untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," terangnya.

Jamal menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenag Pusat terkait dengan penyelenggaraan haji. "Ya kami optimistis tahun ini haji terselenggara, kami juga terus koordinasi dengan pusat (Kemenag, Red)," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyelenggaraan haji mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," pungkas Oman. (rmt/nur)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
April 14, 2020 at 04:10AM
https://ift.tt/3cgdmSh

KEMENAG: Tak Ada Dana Haji yang Dipakai untuk Penanganan Covid-19 - Jawa Pos
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KEMENAG: Tak Ada Dana Haji yang Dipakai untuk Penanganan Covid-19 - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.