Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak hanya berimbas terhadap kegiatan pendidikan dan perkantoran saja. PSBB yang diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) itu juga mempengaruhi kegiatan transportasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ada pembatasan penumpang kendaraan roda dua, termasuk, selama penerapan PSBB. Di mana, ojol tidak diperbolehkan membawa penumpang.
"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol (ojek online). Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Foto: Isal Mawardi/detikcom
|
Pembatasan penumpang tidak hanya untuk roda dua. Irjen Nana mengatakan angkutan umum seperti bus juga dibatasi jumlah penumpangnya.
"Artinya, pembatasan terhadap transportasi ini, untuk kendaraan umum, misalnya bus, satu bus memuat 40 orang, ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang," kata Nana.
"Demikian juga kereta api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," imbuhnya.
Begitu juga mobil pribadi. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut penumpang setengah dari kapasitas angkutnya.
"ada" - Google Berita
April 09, 2020 at 07:26AM
https://ift.tt/3e8BxE4
Ada PSBB, Motoran di DKI Tak Boleh Boncengan Lagi - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada PSBB, Motoran di DKI Tak Boleh Boncengan Lagi - detikNews"
Post a Comment