Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tersebut hingga saat ini.
"Sampai saat ini perkara yang terkait dangan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Iqbal mengatakan polisi memegang etika dalam melaksanakan tugas penyidikan kasus. Dengan demikian, lanjutnya, fakta dan proses hukum dalam kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari tersebut tidak disampaikan ke publik.
"Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik," tuturnya.
Iqbal tidak mempermasalahkan langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jenderal bintang satu itu, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan, adalah hak semua warga negara, memang media atau kanalnya praperadilan," tuturnya.
LP3HI melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan bersama Nazriel Ilham alias Ariel Noah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi pada tahun 2010. Ariel sendiri sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat.
LP3HI mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP.
"Hingga saat ini kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan dan tidak ada kejalasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Gugatan praperadilan ini, lanjutnya, juga merupakan bukti keyakinan pihaknya bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan polisi tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga kasusnya berlarut-larut," ujarnya. (gil)
Read More https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180803194638-12-319381/polisi-masih-usut-kasus-video-luna-maya-dan-cut-tariBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Masih Usut Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari"
Post a Comment