Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bercerita mengenai adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Dia mengaku hal ini baru diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.
"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).
Namun saat mendapatkan laporan tersebut, Tjahjo mengaku kaget. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
"Nggak ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya)," kata Tjahjo.
Menurutnya, ada dua orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, dengan bukti foto dan video. Karena menggunakan seragam instansi, menurutnya kedua pegawai ini akhirnya diberikan sanksi.
Namun, dia tidak menyebutkan apa sanksinya. Yang jelas pegawai tersebut telah diberi hukuman.
"Saya cek satu per satu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan," ungkap Tjahjo.
"Ini mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi," katanya.
Bukan cuma kasus hubungan sesama jenis saja, Tjahjo menyebut banyak PNS tersandung kasus narkoba hingga korupsi. Kalau sudah begini, apa sih hukumannya?
"ada" - Google Berita
March 06, 2020 at 05:29AM
https://ift.tt/39usAC9
Tjahjo Buka-bukaan Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tjahjo Buka-bukaan Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis - Detikcom"
Post a Comment