Search

Cicilan Kredit Boleh Ditunda Karena Ada Corona? - Detikcom

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permintaan pengusaha sektor properti yang minta adanya keringanan pembayaran kredit. Keringanan tersebut diusul lantaran sektor properti sudah terdampak oleh virus corona (COVID-19).

Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017.

"Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap," kata Arvin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Agar pandemi virus corona tidak berdampak dalam pada sektor properti, Arvin meminta OJK ikut mendukung industri realestat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.


"Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri realestat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini," jelasnya.

OJK menyebut usulan tersebut sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Cicilan Kredit Boleh Ditunda Karena Ada Corona?

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
March 24, 2020 at 08:45AM
https://ift.tt/2WBNlbp

Cicilan Kredit Boleh Ditunda Karena Ada Corona? - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cicilan Kredit Boleh Ditunda Karena Ada Corona? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.