Perda Kabupaten Layak Anak dinilai penting sebagai payung hukum bagi semua pihak untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak.
Diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak oleh Pemkab Buleleng mendapat apresiasi positif. Pasalnya, adanya Perda tersebut, bakal menjadi payung hukum terwujudnya Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak. “Ya, Kabupaten Layak Anak memang harus segera diwujudkan, dan Perda akan menjadi penguat pelaksanaannya,” kata Gede Wisnaya Wisna, juru bicara Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (16/3).
Kabupaten Buleleng sendiri sejatinya sudah meraih predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2017. “Wajar bila kita ingin meningkatkan diri supaya dapat meraih prestasi sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Utama di masa mendatang,” kata Wisnaya.
Melalui Perda Kabupaten Layak Anak ini, lanjut Wisnaya, nantinya menjadi payung hukum bagi semua pihak untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak. Bersama-sama dengan Perda Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan yang telah ada sebelumnya, diharapkan Perda Kelayakan Anak ini juga menjadi perlindungan anak terhadap tindak kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang menimpa mereka.
Namun Wisnaya mengatakan ada beberapa catatan yang diberikan fraksinya pada Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Buleleng. Diingatkannya peran Dinas Kesehatan agar melengkapi Puskesmas menjadi Puskesmas Ramah Anak, sehingga Puskesmas juga ikut menjaga dan menjamin kesehatan terhadap anak. Catatan juga diberikan kepada Dinas Dukcapil agar memperhatikan soal akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. “Tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa kasus anak yang belum bisa memperoleh akta kelahiran yang disebabkan oleh persoalan perkawinan ibunya. Mari kita pikirkan lebih jauh, bahwa betapa besar dampak bagi seorang anak yang tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa masuk kedalam KK dan akhirnya tidak juga bisa mendapatkan fasilitas pelayanan KIS atau kesehatan dan fasilitas lainnya seperti KIP, PKH dan lain lain,” kata Wisnaya.
Sementara itu soal anak-anak putus sekolah atau drop out yang masih ditemukan di Buleleng dinilai harus dicarikan solusi, kendati selama ini diakui sudah ada Posko Drop Out. “Intinya agar ada keberlangsungan wajib belajar selama 12 tahun bias diwujudkan,” kata Wisnaya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Hanura Ketut Wirsana menambahkan bahwa terwujudnya Kabupaten Layak Anak juga harus mengkritisi anak-anak di bawah umur yang sudah terpaksa bekerja. “Dinas Tenaga Kerja harus bisa menyelamatkan, karena mereka (tenaga kerja anak-anak, Red) tercabut dari lingkungannya sebagai anak,” kata Wirsana.
Peran Dinas Sosial dinilai juga penting untuk memperhatikan anak telantar, baik karena mereka yatim piatu maupun karena keadaan ekonomi orangtua nya yang sangat lemah. “Jadi, begitu banyak persoalan yang dihadapi oleh anak Buleleng, dan kita berharap dengan Perda Kabupaten Layak Anak ini semua persoalan anak tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Wirsana di sela-sela Pendapat Akhir Fraksi atas tiga Ranperda. Pada Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Buleleng, Senin (16/3), dibahas pula pandangan akhir soal Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perumda Pasar Asrga Nayottama.*
"ada" - Google Berita
March 17, 2020 at 10:54AM
https://ift.tt/2Qn3Moe
Ada Banyak PR Wujudkan Kabupaten Layak Anak - NusaBali
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Banyak PR Wujudkan Kabupaten Layak Anak - NusaBali"
Post a Comment