Setya menyebut keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain Komisi Pengarah terdapat juga Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Komisi Pengarah diketuai oleh menteri Sekretaris Negara. Sementara Badan Pelaksana dipimpin gubernur DKI Jakarta yang merangkap Sekretaris Komisi Pengarah.
"Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Setya menjelaskan izin pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka bukan dikeluarkan oleh Setneg atau Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurutnya, izin tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Pengarah yang kebetulan kini dipimpin Pratikno.
Komisi Pengarah beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI merangkap sekretaris.
Setya menyatakan tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
Setya kembali menegaskan sampai saat ini belum ada permohonan izin dari Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevitalisasi kawasan Taman Medan Merdeka itu.
"Nanti tim pengarah akan bicarakan itu. Jadi bukan Setneg sekali lagi, mohon diralat, diluruskan Komisi Pengarah," ujarnya.
Revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Di depan kementerian perhubungan, antara Monas dan (Kementerian) Perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita (Komisi Pengarah) dengan beberapa rekomendasi enggak sesuai persis dengan Badan Pelaksana minta," tuturnya.
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara, sisi selatan oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, wajah Monas berubah setelah dilakukan proses revitalisasi kawasan itu. Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di kawasan Monas sebagai bagian proses revitalisasi.
Pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawant menuturkan konstruksi revitalisasi Monas dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.
"ada" - Google Berita
January 23, 2020 at 09:00AM
https://ift.tt/36p3sut
Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah - CNN Indonesia"
Post a Comment