Search

Ramai Disebut di Perkara Jiwasraya, Saham Gorengan Benar Ada? - detikFinance

Jakarta -

Saham gorengan begitu ramai diperbincangkan sejak skandal PT Asuransi Jiwasraya terkuak. Memang disinyalir salah satu yang menyebabkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun itu adanya pola investasi manajemen Jiwasraya di saham gorengan.

Lalu benarkah ada saham gorengan di pasar modal Indonesia?

Saham gorengan memiliki konotasi buruk. Namun layaknya makanan yang digoreng, meski memicu kolesterol tetap saja menggiurkan dan ujungnya menimbulkan korban.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widito Widodo menerangkan, sejatinya penguatan sebuah saham merupakan hal yang wajar. Asalkan kinerja keuangan perusahaan yang menjadi fundamental juga membaik atau mendapatkan proyek pekerjaan yang besar dan aksi korporasi lainnya.

"Misalnya ada perusahaan kecil tiba-tiba dapat order besar dengan alasan tertentu. Tapi kalau tidak ada alasan jelas, ya itulah yang suka disebut oleh para pelaku pasar sebagai yang digoreng. Jadi ada kesenjangan antara pergerakan harga saham dengan fundamentalnya dan informasi yang diterima oleh pasar," ujarnya saat berbincang dengan detikcom.

Biasanya praktik goreng saham juga lebih mudah dilakukan pada saham-saham kecil. Sebab oknum goreng saham bisa leluasa jika tidak ada pemegang saham lain yang memiliki modal lebih besar.

Nah untuk saham seperti itu biasanya terjadi untuk saham-saham yang biasanya tidak bergerak atau tidur tiba-tiba bergerak seperti 'zombie'.

Untuk target dari praktik goreng saham ini adalah investor-investor kecil yang masih awam. Mereka hanya melihat saham yang bergerak tiba-tiba tanpa melihat fundamental perusahaannya.

Setelah terkumpul mangsanya dan harga saham melambung tinggi, oknum goreng saham langsung banting dengan melakukan aksi jual dalam volume yang besar. Alhasil saham jatuh kembali dan banyak investor yang jadi korban.

Laksono sendiri sebelumnya mengatakan bahwa BEI sudah melakukan identifikasi terhadap saham yang diduga saham gorengan. Setidaknya ada 41 saham yang disinyalir merupakan saham gorengan sepanjang 2019.

Meski begitu, BEI sendiri sebenarnya sudah memiliki beberapa prosedur untuk membuka mata investor terhadap saham-saham yang terindikasi di goreng. Biasanya untuk saham yang bergerak liar tanpa alasan yang jelas dijatuhi status Unusual Market Activity (UMA).

"Kalau harganya naik dengan informasi yang sudah disampaikan melalui keterbukaan informasi enggak akan kena UMA, karena jelas alasan kenaikannya," tuturnya.

Jika saham tersebut masih bergerak liar, BEI biasanya menjatuhkan suspensi atau saham tersebut dibekukan. Suspensi yang dijatuhkan bisa hanya bersifat cooling down atau juga bisa dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sebuah saham disuspensi, BEI akan meminta perusahaan untuk menggelar paparan publik. Manajemen diminta untuk menjelaskan fundamental perusahaan dan rencana pengembangan bisnis. Tujuannya agar investor bisa tahu apa yang tengah terjadi di dalam perusahaan.

BEI sendiri tahun lalu juga telah menerapkan notasi khusus di kode saham. Emiten atau perusahaan tercatat yang memiliki masalah akan mendapat semacam tanda sehingga investor bisa berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Simak Video "Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Blokir 800 Rekening "
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 30, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/2uJ4N1Q

Ramai Disebut di Perkara Jiwasraya, Saham Gorengan Benar Ada? - detikFinance
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ramai Disebut di Perkara Jiwasraya, Saham Gorengan Benar Ada? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.