Search

Pemerintah Jamin Amdal Tetap Ada dalam Omnibus Law - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pekan depan, pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Sapu Jagat alias Omnibus Law ke DPR. Dalam RUU ini, pemerintah memastikan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan jadi bagian dalam izin berusaha.

“Khususnya untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam keterangan pihak Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Bedanya, RUU ini akan berbasis risk based approach. Selama ini, persyaratan lingkungan seragam untuk semua jenis investasi. Tapi di UU Omnibus Law, persyaratan lingkungan akan disesuaikan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan.

Saat sebuah proyek memiliki potensi dampak lingkungan yang besar, maka persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi semakin ketat. Jika dampaknya sangat kecil, maka proyek tersebut tidak memerlukan izin, tapi cukup melakukan registrasi.

Bambang mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan tetap jadi yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. “Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, mengatakan izin AMDAL sangat penting karena menyangkut hak makhluk hidup dan ekosistem untuk bertahan dan berkembang serta menyangkut daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap kehidupan manusia.

Tapi, Ia menilai dipangkasnya proses izin instrumen perlindungan lingkungan ini akan menyebabkan terabaikannya dampak lingkungan berisiko tinggi hingga munculnya bencana ekologis secara berulang akibat "akumulasi" dari kegiatan atau usaha-usaha yang serupa.

"Yang harus diingat oleh Jokowi adalah dampak-dampak akumulasi seperti kebakaran hutan dan lahan, (pencemaran) Sungai Citarum. Ini menimbulkan bencana ekologis secara berulang setiap tahun dan dampak ekonominya jauh melampaui keuntungan negara dari investasi-investasi yang diharapkan tumbuh," jelas Zenzi.

FAJAR PEBRIANTO

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 25, 2020 at 10:28AM
https://ift.tt/38E27RI

Pemerintah Jamin Amdal Tetap Ada dalam Omnibus Law - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Jamin Amdal Tetap Ada dalam Omnibus Law - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.