Search

Peleburan Asabri-Taspen ke BPJS Urgen Dipercepat, Ada Apa? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen memang harus melebur ke BPJS-TK dengan target penggabungan ini pada 2029.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya.


"Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2029 atau melihat kondisi masing-masing lembaga," tuturnya, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia dari situs DPR.go.id, Senin (27/1/2020).

Menurut Said, proses peleburan ini harus dilakukan secara hati-hati dan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini diimplementasikan.

"Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah, khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah," tegas politisi PDI-Perjuangan.


Dia menegaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) pemerintah. Pengalihan ini rencananya akan tuntas pada tahun 2029 sesuai dengan amanat Pasal 65, Ayat (1) dan (2), UU Nomor 24 tentang BPJS.

Namun, kata Said, jangka waktu 9 tahun demi merealisasikan pengalihan Asabri dan Taspen terlalu lama sehingga perlu dipercepat. Apalagi lanjutnya, Indonesia mempunyai succes story saat peleburan Jamsostek dan PT Askes. Pada 1 Januari 2014 lalu, Jamsostek dilebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan.

Bahkan yang menarik, peleburan kedua lembaga tersebut tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah.

Sebab itu, wacana pengalihan ini terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik. Hasil kajian ini harus menjadi pedoman, mengingat proses pengalihan secara terburu-buru memiliki risiko yang besar.

"Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap wacana ini. Jika ini bisa terus digulirkan, tentu akan semakin baik bagi masa depan Taspen dan Asabri," imbuhnya.


Pihaknya juga meminta pemerintah harus belajar dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung karena ada dugaan korupsi.

Kasus ini mengkonfirmasi ada yang salah dalam pengelolaan beberapa asuransi pelat merah selama ini. Padahal berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. Namun, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung.

Sebelumnya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo sempat menegaskan wacana peleburan Taspen dan Asabri yang dipercepat ini.

"Ke depan, harus kita fikirkan solusi, kita ingat Asabri dan Taspen itu ada di dalam program peta jalan atau road map untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, dengan kasus [Asabri] ini, kita harus kaji kembali, road map itu perlu kita kembali lihat lebih cepat road map yang semula 2029, dipercepat untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan," katanya, dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).

Saat ini, Kementerian BUMN tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kondisi Asabri.

Selain itu, perseroan juga 'terjebak' dan mengalami potential loss atas saham-saham yang diinvestasikannya. Seperti diketahui, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai investasi Asabri di 12 emiten di BEI sepanjang 2019 berpotensi turun hingga mencapai Rp 7,47 triliun (80,23%) yaitu menjadi Rp 1,84 triliun dari awal penghitungan Rp 9,31 triliun.

Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).

Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pada Agustus 2019, sempat mengatakan rencana peleburan tersebut masih kajian.

"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pra diskusi, dialog dulu. Oleh karena itu kita undang beberapa stakeholder. Paling tidak ini akan kita suarakan gagasan ini dan kebijakan-kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah SJSN di tahun 2029," ujar Agus Susanto, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 27, 2020 at 03:27PM
https://ift.tt/30VE6TG

Peleburan Asabri-Taspen ke BPJS Urgen Dipercepat, Ada Apa? - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peleburan Asabri-Taspen ke BPJS Urgen Dipercepat, Ada Apa? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.