Search

Mahfud MD: Tak Ada Tenggat Waktu Penyelesaian Tragedi Semanggi I dan II - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

"Enggak ada tenggat waktunya, kita lihat saja nanti," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Mahfud mengatakan, apabila penyelesaiannya menerapkan tenggat waktu akan berlangsung rumit.

Baca juga: Mahfud: Belum Ada Putusan Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Sebab, menurut dia, hal tersebut menyangkut dengan pembuktian, prosedur, termasuk perbedaan undang-undang yang digunakan Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.

Komnas HAM kerap menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan, Kejaksaan Agung memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan, sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Siap Temui Jaksa Agung Bahas Tragedi Semanggi I dan II

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tragedi  Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikan ST Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 24, 2020 at 04:49PM
https://ift.tt/2RnErvq

Mahfud MD: Tak Ada Tenggat Waktu Penyelesaian Tragedi Semanggi I dan II - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahfud MD: Tak Ada Tenggat Waktu Penyelesaian Tragedi Semanggi I dan II - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.