Legalisasi ganja memang masih menjadi perdebatan di beberapa negara. Kendati, ada pula sebagian negara yang sudah melegalkan dan mengakui dampak positifnya. Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah melegalkan ganja misalnya, angka kematian akibat opioidnya diketahui menurun.
Sementara di Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih belum yakin gagasan tersebut bisa dikonkretkan. Pasalnya, tanaman ganja termasuk Narkotika Golongan I dan masuk dalam kategori dilarang di Indonesia.
"Golongan I itu kan betul-betul dilarang ya. Dalam hal pengobatan dan penelitian juga dilarang kan golongan I. Sebaiknya kita tetap ikuti lah undang-undang yang masih berlaku. Kecuali undang-undangnya sudah berubah," terang Daeng saat ditemui di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Daeng lebih lanjut meminta siapapun untuk mematuhi regulasi yang kini ada. Tapi kalaupun usulan legalisasi ganja sebagai komoditas ekspor akan ditindaklanjuti, ia menyarankan terlebih dulu dilakukan penelitian khusus.
Ia pun mewanti agar keputusan legalisasi tanaman ganja harus dipertimbangkan matang dan penuh kehati-hatian.
Foto: Philippe LOPEZ / AFP
Sejumlah negara memang sudah melegalkan penggunaan ganja |
"Iya [memang sudah ada yang menggunakan untuk keperluan medis], tapi di Indonesia kan belum. Masih golongan I yang saya dengar. Sebaiknya memang kalau ada isu seperti itu [legalisasi ganja untuk diekspor], usul saya sebaiknya diteliti dulu lah. Kalau mau diteliti, itu harus ada izin betul, karena masih masuk golongan I," sambung dia lagi.
Daeng khawatir, keputusan yang diambil terburu-buru akan berdampak buruk kelak. "Jadi jangan mengambil langkah kalau regulasinya masih melarang. Karena nanti itu berat. Berat bagi pemerintahan, bagi masyarakat kalau tidak siap juga berat. Karena nanti jadi penyalahgunaan," terang dia.
"Sebaiknya dipikirkan betul dan kalau nanti ada kelonggaran-kelonggaran, misalnya untuk penelitian atau pengobatan, itu harus melalui langkah-langkah yang cermat. Tidak bisa sembarangan. Sebaiknya hati-hati sekali," pungkas Daeng.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun dalam jumlah terbatas, bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi asalkan dengan persetujuan menteri dan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain ganja, narkotika yang masuk golongan I di antaranya tanaman Papaver somniferum L, opium, tanaman koka, kokain dan, heroin.
(NMA/chs)
"ada" - Google Berita
January 31, 2020 at 04:43PM
https://ift.tt/2GIjapP
IDI Soal Ekspor Ganja: Perlu Diteliti dan Harus ada Izin - CNN Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IDI Soal Ekspor Ganja: Perlu Diteliti dan Harus ada Izin - CNN Indonesia"
Post a Comment