Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam menyelesaikan tragedi Semanggi 1 dan 2. Menurutnya, kasus tersebut harus dituntaskan satu per satu.
"Nggak ada tenggat waktunya, kita lihat aja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti susah ya karena ini kan agak rumit menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut perbedaan undang-undang yang dipakai," Kata Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
"Komnas HAM memakai UU no 26, Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan jadi kita cari jalan keluarnya," sambungnya.
Mahfud menuturkan sudah ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait mengenai pembahasan tragedi Semanggi 1 dan 2. Nantinya akan ada penyelesaian baik secara yudisial maupun non-yudisial.
"Sudah dipertemukan. Tapi kemudian kemarin di DPR ada pertanyaan itu ya dijawab lalu timbul jadi sedikit kesalahpahaman, saya undang satu per satu ke sini," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1) Kejaksaan Agung menyambangi kantor Mahfud Md. Dalam pertemuan itu Mahfud menjelaskan duduk perkara pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Burhanuddin itu merupakan pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2001.
Setelahnya pada hari ini, Jumat (24/1/2020), giliran Komnas Ham mendatangi kantor Mahfud. Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM menyampaikan pihaknya sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM bersama semua pihak terkait.
Simak Video "Mahfud: 660 WNI Jadi Teroris Pelintas Batas, Terbanyak di Suriah"
"ada" - Google Berita
January 24, 2020 at 02:48PM
https://ift.tt/2ROHFHj
Mahfud Md soal Penyelesaian Semanggi I-II: Tak Ada Tenggat Waktu - detikNews
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Md soal Penyelesaian Semanggi I-II: Tak Ada Tenggat Waktu - detikNews"
Post a Comment