Maraknya penipuan perumahan dengan harga murah dan berkedok syariah telah merugikan ribuan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat khususnya di daerah.
Demi memitigasi risiko tersebut, Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah agar melakukan pendataan dan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan yang ada di daerah.
"Pemda harus memeriksa kembali pengembang yang ada di daerah masing-masing. Pemda juga harus memiliki data pengembang perumahan yang ada di daerahnya masing-masing," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/1/2020).
Adanya langkah pendataan pengembang di daerah diharapkan bisa memberi informasi kepada masyarakat bahwa pengembang yang mereka pilih adalah legal. Dalam hal ini, Pemda diharapkan juga dapat berkoordinasi dengan asosiasi pengembang perumahan di daerah sehingga dapat mengetahui pengembang perumahan yang memang sudah tercatat sebagai anggotanya.
"Beberapa waktu belakangan ini marak adanya tindak pidana penipuan yang melibatkan para pengembang perumahan syariah ilegal mulai membuat resah masyarakat. Padahal pemerintah terus berupaya menyediakan rumah melalui Program Sejuta Rumah," katanya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap berhati-hati guna mengantisipasi praktek-praktek penipuan perumahan yang melibatkan pengembang berkedok syariah. Khalawi mengingatkan, bahwa tak ada yang namanya pengembang syariah atau rumah syariah melainkan hanya dari sisi pembiayaannya saja.
"Sebenarnya tidak ada pengembang perumahan syariah. Akan tetapi yang ada adalah proses pembiayaan perumahannya yang berbasis syariah. Jadi masyarakat harus teliti, cermat dan cerdas dalam memilih rumah yang ingin dibeli," katanya.
Khalawi juga berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga jual perumahan yang murah. Masyarakat juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan tersebut.
"Banyak jenis properti dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," jelasnya.
Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Khalawi menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di SIRENG. Bisa dicek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan di dalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan.
"Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," jelasnya.
Simak Video "Kenali Penipuan Lewat Aplikasi Gojek"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/ara)
"ada" - Google Berita
January 24, 2020 at 10:15AM
https://ift.tt/2ushjCV
Hati-hati! Ada Penipuan Berkedok Rumah Syariah - detikFinance
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hati-hati! Ada Penipuan Berkedok Rumah Syariah - detikFinance"
Post a Comment