Search

Luhut Sebut Ada Omnibus Law Bisa Tambah 3 Juta Tenaga Kerja - Detikcom

Jakarta -

Rancangan Omnibus Law atau aturan 'sapu jagat' Cipta Lapangan Kerja sudah selesai dan tinggal dikirim ke DPR. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini penerapan omnibus law tersebut bisa menyerap 3 juta tenaga kerja.

"Ya kita lihat sekarang dengan omnibus law kita bisa nambah 2,7-3 juta tenaga kerja mungkin lebih," kata Luhut di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Luhut pun mengatakan omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan disampaikan ke DPR Jumat (31/1/2020), atau paling lambat Senin pekan depan (3/2/2020)

"Baru besok, atau Senin itu disampaikan ke parlemen. Tadi draft dari pemerintah, surpres (surat presiden) dari pemerintah ke parlemen, itu untuk penciptaan lapangan kerja," kata Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah merancang Omnibus Law bukan karena ingin membuat rakyatnya sengsara. Omnibus Law, kata Luhut, merupakan hasil kajian yang telah matang untuk memperbaiki peraturan yang ada.

"Nah kita paham, banyak sekali tumpang tindih peraturan perundangan yang membuat pekerjaan tidak efisien dan tidak efektif. Itu selama 8 bulan sudah kami kerjakan untuk lakukan sinkronisasi, harmonisasi di 2.500 pasal di 83 UU peraturan dan sebagainya. Dan itu Dibuat dari 2.507 pasal menjadi 174 pasal," kata Luhut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri mencatat, Indonesia berhasil menyerap investasi senilai Rp 809,6 triliun sepanjang 2019. Namun itu hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.033.835 orang.

Simak Video "Omnibus Law, Jurus Jokowi Buat RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Global"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/hns)

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 30, 2020 at 11:00PM
https://ift.tt/318KkzD

Luhut Sebut Ada Omnibus Law Bisa Tambah 3 Juta Tenaga Kerja - Detikcom
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Luhut Sebut Ada Omnibus Law Bisa Tambah 3 Juta Tenaga Kerja - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.