Search

Ada Kasus Jiwasraya, OJK Yakin Industri Asuransi Tetap Tumbuh - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Hidayat mengatakan, OJK memperkirakan industri asuransi akan tumbuh moderat meski didera kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. “Nggak, nggak ada hubungannya. Kan asuransinya tumbuh bagus,” kata dia selepas berbicara di pertemuan tahunan industri jasa keuangan Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 30 Januari 2020.

OJK menyerahkan sepenuhnya kasus Jiwasraya pada penegak hukum. Belakangan Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun. “Itu sudah ditangani penegak hukum. Kita ikut saja yang sudah ada di sana,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, OJK bersama Kementerian Keuangan juga masih membahas rencana pembentukan lembaga penjamin polis asuransi. “Sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan dan semuanya. Masih dibahas,” kata dia.

Di depan peserta pertemuan industri jasa keuangan Jawa Barat, Ahmad memaparkan perkembangan industri keuangan di Indonesia, salah satunya asuransi. “Kami mencatat penghimpunan dana di industri asuransi juga masih positif,” kata dia.

OJK mencatat pada tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan menembus Rp 261,65 triliun, tumbuh 6,1 persen year on year. Pada 2018, pertumbuhan asuransi komerasial 4,1 persen year on year.

OJK menilai industri asuransi butuh perhatian serius untuk perbaikan prinsip kehati-hatian, serta tata kelolanya. Sejak tahun 2018, OJK sudah menyiapkan langkah perbaikan penerapan manajemen risiko, governance, dan laporan kinerja investasi pada otoritas dan publik. “OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas (RBC). Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020,” kata Ahmad.

Ahmad mengaku, OJK sudah meminta lembaga keuangan untuk memeriksa kinerjanya dan melakukan corective action. “OJK berkomitmen penuh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sepanjang 2019, OJK telah membatasi penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi, dan penjatuhan sanksi pada 3 akuntan publik. OJK mencatat, di pasar modal Indonesia sepanjang 2019 dana yang terhimpun mencapai Rp 166,85 triliun, dan terdapat 60 emiten yang melantai di bursa.

Ahmad mengatakan, OJK menyiapkan program prioritas untuk industri asuransi dan pasar modal untuk tahun 2020 ini. Diantaranya memperketat perizinan perusahaan efek berdasarkan tingkat modalnya, harmonisasi pengaturan dan pengawasan, hingga menjajaki kemungkinan adopsi konsep investmen bank pada industri keuangan non bank.

“Kami juga akan meregistrasi market maker di bursa saham dengan pasar kapitalisasi yang kecil untuk meminimalkan potensi goreng-menggoreng saham. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan kita akan dapat ditingkatkan,” kata Ahmad.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 30, 2020 at 07:15PM
https://ift.tt/38SyfS0

Ada Kasus Jiwasraya, OJK Yakin Industri Asuransi Tetap Tumbuh - Tempo
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Kasus Jiwasraya, OJK Yakin Industri Asuransi Tetap Tumbuh - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.