JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih.
Dalam persoalan ini, Yusril menjadi salah satu ahli yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan masukan dari sisi administrasi negara dan tata negara.
"Saya kira sebagian besar (ahli) tadi menyatakan bahwa memang tidak ada alasan menunda-nunda pelantikan Pak Elly dan Pak Moktar ini. Sebab, yang dipersoalkan sebenarnya adalah syarat pencalonan (sebagai calon bupati dan wakil bupati)," ujar Yusril di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Menurut Yusril, poin yang dipermasalahkan dalam penundaan pelantikan Elly dan Moktar yakni mengenai syarat yang mereka penuhi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Yusril menilai, masalah ini sudah dibahas di KPU sebelum pilkada dilaksanakan. "Dan kalau tidak puas dengan itu ada mekanismenya, yakni ke Bawaslu, juga ke PTUN (dalam proses tahapan pilkada)," ucap Yusril.
Oleh karena itu, jika sekarang ada putusan lembaga peradilan dan surat dari Mendagri yang menyoal masa jabatan Elly, Yusril hal itu dinilainya sudah kadaluwarsa.
Sebab, tahapan pilkada telah selesai dan pasangan Elly-Moktar telah terpilih.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU
Kasus keduanya ini bahkan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan lembaga itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan Elly-Moktar sebagai kepala daerah terpilih yang sah.
"Jadi Mendagri sudah menerbitkan SK pengesahan pelantikannya, tetapi kemudian sampai hari ini Pak Gubernur Sulawesi Utara belum juga mengesahkan dan melantik keduanya," ucap Yusril.
Dia mengingatkan bahwa yang berwenang melantik kepala daerah terpilih adalah presiden atau pejabat terkait atas nama presiden.
"Saya berpendapat, bahwa kalau Pak Gubernur tak mau melantik ya nanti Pak Mendagri yang nanti melantik atas nama Presiden," ucap Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu.
Ini berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.
Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan ada persoalan yang belum beres.
Salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.
Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepada Mahkamah Agung (MA).
Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut dan menjadi fakat-fakta sebagai alasan disampaikan ke Mendagri dan MA, yakni :
1. Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Kepulauan Talaud.
2. Tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut.
Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba-tiba melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen.
SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Kepulauan Talaud.
3. Sesuai hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, di mana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh sesditjen OTDA atau dua tingkat di bawah menteri.
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Kepulauan Talaud Pilkada tahun 2018.
5. Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut, dan SK mendagri tahun 2014 tetap sah, Elly Lasut sudah dua Periode memimpin Kabupaten Kepulauan Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluwarsa dan/ atau tetap menguatkan putusan PTUN.
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut yang tembusannya disampaikan ke instansi teknis terkait tidak diteruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
9. Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Terpilih Minta Kemendagri Segera Gelar Pelantikan
10. Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan yang sama.
11. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas.
Gubernur juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah Sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"ada" - Google Berita
January 15, 2020 at 06:19PM
https://ift.tt/2QUiCTE
Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment