JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman cs yang diduga terjerat kasus dugaan suap.
Menurut Haris, itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," kata Haris dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Haris menilai, segala kelemahan yang ada di KPK mempermudah Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejonto melarikan diri.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Cs Sempat Minta Penjelasan Ahli Hukum soal Tuduhan KPK
Dia juga mempertanyakan bagian penindakan di KPK yang terkesan "bermain-main" dengan tersangka.
"Plus, kami mempertanyakan bagian penindakan KPK yang terkesan sengaja tidak bekerja dan bermain mata dengan tersangka," ujar dia.
Aktivis HAM ini pun khawatir ada permainan yang lebih besar dalam kasus tersebut. Karena itu, Haris meminta KPK segera mengamankan para tersangka.
"Kami khawatir, hal ini adalah permainan dari tangan-tangan untouchable dan tidak terlihat, di mana KPK sengaja tidak bertindak dan Nurhadi cs bebas lewat keputusan praperadilan," ucap dia.
Adapun Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terkait proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Tergugat Melawan Nurhadi Cs, KPK Hadirkan Dua Ahli
Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
KPK tiga kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Pemanggilan pertama Kamis (20/12/2019), pemanggilan kedua pada Jumat (3/1/2020), dan pemanggilan ketiga (7/1/2020).
Dari sederet pemanggilan itu, tidak ada satu pun yang dihadiri Nurhadi.
"ada" - Google Berita
January 19, 2020 at 02:09PM
https://ift.tt/37aF8xp
Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment