Search

Politikus PDI-P: Saat Ini, Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Jiwasraya - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Deddy Sitorus menilai, tak ada urgensi pembentukan panitia khusus ( pansus) untuk Jiwasraya.

PDI-P lebih menginginkan membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus Jiwasraya ini.

Sebab, menurut dia, pihaknya melihat Kementerian BUMN juga melakukan upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Saat ini, tidak ada urgensinya kecuali kita melihat nanti ada penyimpangan, ketidakpuasan terhadap proses hukum, ada informasi yang tidak dibuka, tidak ada penyelesaian dari Kementerian BUMN, mungkin akan pikirkan langkah selanjutnya," ujar Deddy dalam acara Cross Check bertajuk "Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja" di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).


Menurut dia, dibentuknya pansus hanya akan menimbulkan kegaduhan baru dan tidak akan menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Dalam menelusuri kasus tersebut, kata dia, membutuhkan instansi lain seperti PPATK untuk mencari tahu ke mana aliran uang.

Baca juga: Pilih Bentuk Panja daripada Pansus untuk Jiwasraya, DPR Dinilai Diskriminatif

Dengan demikian, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"DPR tidak punya alat, kemampuan untuk menelisik itu, karena kejaksaan saja meminta waktu 50 hari untuk memeriksa transaksi di bursa soal saham gorengan itu," kata dia.

Selain itu, pihaknya ingin mengamati dulu dalam waktu 3-4 bulan proses yang dilakukan terhadap kasus tersebut, mulai dari Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasusnya, kinerja Kemeterian BUMN untuk kembalikan dana nasabah, serta penyelamatan atas Jiwasraya itu sendiri.

Sebelumnya, Komisi VI DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Panja Jiwasraya dibentuk berdasarkan rapat internal Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Iya betul," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Ribut-ribut Panja Vs Pansus Jiwasraya di DPR, Apa Bedanya?

Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

Let's block ads! (Why?)



"ada" - Google Berita
January 19, 2020 at 02:49PM
https://ift.tt/2G2hdnM

Politikus PDI-P: Saat Ini, Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Jiwasraya - Kompas.com - KOMPAS.com
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Politikus PDI-P: Saat Ini, Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Jiwasraya - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.