Tiga cara penyelesaian masalah tersebut memiliki konteks yang berbeda. Pertama, kata Said, Jiwasraya membuat produk yang tidak pruden atau tidak menggunakan prinsip kehati-hatian.
"Itu tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus ada disitu," kata Said di Restoran Pulau Dua, Kamis (19/12/2019).
Kedua, lanjut Said, terkait kesalahan investasi. "Ini juga OJK bertanggungjawab dan Kementerian Keuangan karena investasi ke tempat yang dilarang untuk premi asuransi. Seperti saham, jangan beli abal-abal. Kan beli Properti juga begitu," jelas Said.
Ketiga, terjadi perampokan. "Perusahaan yang sangat sehat pada 2016-2017, lalu defisit puluhan triliun di tahun berikutnya, berarti ada penyedotan dana yg terjadi. Tidak mungkin hanya risiko bisnis karena ekonomi 2018 biasa-biasa aja kok tidak seperti 1998," tambahya.
Said menduga ada tindak pidana korupsi. Pasalnya nilai kebocoran hingga triliunan rupiah dan itu tidak mungkin karena risiko bisnis semata.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Kejagung juga menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana.
Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Menurut Burhanuddin, Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di aset finansial dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Pertama adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh Manajer Investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," ungkap Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. "Hal itu perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," terangnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, penyidikan terkait kasus Jiwasraya sudah ditangani sejak Juni 2019 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena pertimbangan kasus besar, kasus itu diserahkan kepada Kejagung.
"Kami sudah susun tim sebanyak 16 orang, jadi anggota 12 orang. pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya ini kasus besar dengan cakupan wilayah yang cukup luas," kata dia.
Saat ini, menurut Adi, Kejagung sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bekerja sama dengan lembaga terkait termasuk memanggil 89 saksi yang dianggap kompeten.
(hps/hps)
"ada" - Google Berita
December 19, 2019 at 05:08PM
https://ift.tt/34GSzTE
Said Didu Sebut Ada 3 Masalah Utama di Jiwasraya - CNBC Indonesia
"ada" - Google Berita
https://ift.tt/2LMx7oW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Said Didu Sebut Ada 3 Masalah Utama di Jiwasraya - CNBC Indonesia"
Post a Comment